Jumat, 22 November 2013

Apa itu Saham


Jaman sekarang, orang-orang yang ada dipelosok desa sekalipun mungkin pernah mendengarnya. Tayangan di televisi sudah menjangkau semakin luas ke wilayah pedesaan. Televisi juga memiliki acara khusus yang membahas seputar pasar (bursa) saham.
Tapi, yakinlah anda bahwa ternyata hanya sedikit saja ( dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta jiwa) yang memahaminya. Bahkan orang-orang di perkotaan sekalipun yang cukup terdidik tidak cukup mengerti apa itu saham.
Bahkan, mereka yang bekerja di sektor finansial sekalipun seperti perbankan dan asuransi tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang apa itu saham. Meski mungkin sering mendengar kata itu di televisi.

Saham Dalam Pengertian Awam
Pernahkah anda berkata kepada teman anda “Kita patungan yuk!!!”. Rasanya pernah, dalam konteks apapun. Artinya, dalam hal itu kita saling ikut andil. Misalkan anda ingin membeli sebotol anggur yang berharga Rp200.000 . Karena uang anda tidak cukup, anda mengajak teman anda untuk membeli patungan.
Anda mengeluarkan uang sebanyak Rp 150.000, sedangkan teman anda mengeluarkan uang sebesar Rp 50.000.
Anda punya andil sebesar 150.000/200.000 atau 75%, sedangkan teman anda punya andil 50.000/200.000 atau 25%.
Dalam hal ini, anda akan mendapatkan bagian dari sebotol anggur sebesar 75% bagian, sedangkan teman anda mendapat 25% bagian.
Saham Dalam Pengertian Formal
Dalam dunia usaha yang berskala lebih besar, biasanya usaha akan dibuatkan dalam bentuk usaha formal berupa perusahaan dengan jenis UD, CV atau PT . Masing-masing jenis perusahaan ini memiliki aturan main yang berbeda. Dalam penjelasan ini, kita mengambil jenis perusahaan PT (perseroan terbatas).
Misalkan 3 orang A, B dan C hendak membuat usaha patungan dalam bentuk PT.
Modal yang dibutuhkan keseluruhan sebagai modal awal adalah Rp 1 Milyar . A menyetor 300 Juta, B menyetor 300 Juta dan C menyetor 400 Juta sehingga komposisi kepemilikan saham masing-masing adalah :
A memiliki 30% = (300 juta/ 1 Milyar),
B memiliki 30% = (300 juta / 1 Milyar) dan
C memiliki 40% = (400 Juta / 1 Milyar)
Bila seluruh modal yang 1 Milyar disetarakan dengan 1 Juta lembar saham, maka PT dikatakan mengeluarkan saham sebanyak 1 juta lembar dengan nilai atau harga per lembar saham sebesar Rp 1.000 (1 Milyar / 1 Juta) . Kepemilikan A 300 Ribu lembar (30% x 1 Juta) , kepemilikan B 300 Ribu lembar (30% x 1 Juta) dan kepemilikan C 400 Ribu (40% x 1 Juta).
Perusahaan Tertutup Dan Perusahaan Terbuka (Publik)
Perusahaan Tertutup
Perusahaan yang sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja seperti ilustrasi diatas disebut dengan perusahaan tertutup. Individu masih mungkin membentuk usaha patungan dengan modal hingga ratusan milyar .
Bagaimana kalau usaha yang hendak dibangun membutuhkan modal awal trilyunan seperti usaha pertambangan minyak? Tentu akan membutuhkan banyak orang untuk memodali.\
Perusahaan Terbuka
Mari kita tinjau kembali ilustrasi di atas. Misalkan usaha perusahaan tersebut makin berkembang. Lalu perusahaan ingin memperluas bidang usahanya . Demi perluasan uasaha ini, perusahaan membutuhkan modal tambahan 20 Milyar . Modal ini akan dicarikan dengan cara perusahaan menerbitkan saham baru.
Kalau mengacu pada nilai nominal per lembar saham diawal perusahaan tadi dibentuk yaitu Rp 1.000, maka untuk mendapatkan tambahan modal Rp 20 Milyar perusahaan akan menerbitkan/mengeluarkan saham baru sebanyak 20 Juta lembar. Namun, karena perusahaan berkembang dengan baik dengan labanya yang terus meningkat dari tahun ke tahun, maka per lembar saham tidak akan mau dijual dengan harga Rp 1.000 namun mungkin Rp 5.000 .
Apabila perusahaan akhirnya menghargai saham baru yang hendak dikeluarkan berharga Rp 5.000, maka untuk kebutuhan modal tambahan 20 Milyar, perusahaan hanya perlu menerbitkan/mengeluarkan/menjualsaham baru sebanyak 4 Juta lembar (20 Milyar / 5.000). Total saham yang dikeluarkan menjadi 5 Juta lembar (diawal pembentukan 1 Juta lembar , yang baru akan diterbitkan 4 Juta Lembar).
Jika saham baru ini dijual ke publik dengan cara menjualnya di lantai bursa saham melalui mekanisme yang disebut IPO, (Initial Public Offering) maka komposisi kepemilikan saham masing-masing menjadi A memiliki saham 6% ( 300 ribu / 5 juta), B memiliki 6% (300 ribu / 5 Juta), C memiliki 8% (400 ribu / 5 juta) sedangkan publik memiliki 80% (4 juta / 5 juta) .
Perusahaan diatas karena sudah menjual sahamnya ke publik disebut dengan perusahaan terbuka (namanya diakhiri dengan Tbk, seperti PT Telkom Tbk). Harga sahamnya dibursa akan diperdagangkan diawal seharga Rp 5.000. Harga Rp 5.000 ini diawal muncul dibursa bisa langsung naik bisa juga langsung turun, tergantung publik menilai perusahaan itu . Kalu publik menilai perusahaan itu baik dan prospek kedepannya akan semakin baik, harganya bisa langsung naik menjadi Rp 5.500 atau lebih. Begitu juga sebaliknya
Saham Naik Turun
Bila perusahaan berkinerja baik, labanya akan meningkat dari tahun ke tahun, sehingga harga per lembar sahamnya juga naik . Bila perusahaan berkinerja buruk , maka labanya akan turun dan mungkin malah merugi, sehingga harga sahamnya juga akan turun. Rumor pun bisa membumbui (mengelabui) aktifitas perdagangan di bursa. Ini akan dijelaskan lebih jauh pada pembahasan lain.
Lebih jauh tentang saham dapat anda lihat di Bursa Efek Indonesia (idx.co.id)
(untuk selanjutnya mungkin saya ingin mencoba untuk memostingkannya

sumber : sahamok.com

0 komentar:

Posting Komentar